JAKARTA, PALPOS.ID – Berbagai cara dilakukan para pelaku untuk melakukan penipuan, demi mengejar keuntungan pribadi.
Salah satu modus para pelaku penipuan mengatasnamakan AMSI atau Asosiasi Media Siber Indonesia.
Percobaan penipuan dilakukan para pelaku, Kamis 26 Januari 2023, dan Minggu 29 Januari 2023.
Dimana, para pelaku mencoba melakukan penipuan menggunakan nomor WhatsApp atau WA, 089602549384, dan 082169829759.
BACA JUGA:Pastikan Konten dan Bisnis Sehat, AMSI Bentuk Agency Iklan IDiA
BACA JUGA:Menkop UKM Teten Masduki Buka IDC AMSI 2022, Ini Harapannya...
Modus yang dilakukan yakni menakut-nakuti korbannya akan kasus pencemaran nama baik.
Setelah korbannya mulai terperdaya, para pelaku mengajak berdamai dengan meminta sejumlah uang.
Terungkapnya kasus tersebut ditegaskan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, Selasa 31 Januari 2023.
Wenseslaus Manggut meminta semua pihak untuk tidak meladeni ancaman para pelaku penipuan tersebut.
BACA JUGA:6 Perwakilan AMSI Wilayah di Sumatera Ikuti Training Prebunking di Batam
BACA JUGA:AMSI Sumsel dan YBH SSB Gelar Diskusi Publik UU Pers Versus UU ITE dalam Mengadili Pelanggaran Pers
Bahkan, AMSI diseluruh Indonesia menyatakan apa yang dilakukan pelaku merupakan pencemaran nama baik organisasi AMSI, serta merupakan tindak pidana.
Untuk itu, AMSI meminta para pelaku untuk menghentikan tindakan penipuan tersebut karena sudah melanggar hukum.
‘’Yang jelas, AMSI tidak pernah menjadi ‘polisi’ atas dugaan tindakan pencemaran nama baik, baik di media sosial maupun media lainnya.