Apalagi itu merupakan wilayah yurisdiksi penegak hukum,” tegas Wenseslaus Manggut.
BACA JUGA:AMSI Gelar Training Prebunking dan Rakorwil Region Sumatera di Batam
BACA JUGA:AMSI Kembangkan Jurnalisme Pre-Bunking Antisipasi Berita Hoaks Jelang Tahun Politik
Kemudian, sambung Wenseslaus mengatakan, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik.
Apalagi dengan dalih, atau mengiming-imingi korban agar dibebaskan dari kasus hukum yang sedang menimpanya.
‘’Untuk media maupun perorangan agar tidak meladeni para pelaku penipuan dilakukan para pelaku.
Kemudian lebih berhati-hati berbagai bentuk broadcast diakhiri dengan memungut biaya mengatasnamakan AMSI,” terangnya.
BACA JUGA:Sakit Hati! Mustakim Bunuh Mantan Pacar Lalu Mayatnya Disetubuhi...
BACA JUGA:2 Cara Cek Bansos 2023, Cukup Siapkan KTP, Mudah dan Praktis Lho...
‘’Laporkan setiap tindakan penipuan mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id,” tutur Wenseslaus.
Dan terakhir, tambah Wenseslaus, pihaknya meminta polisi atau penegak hukum untuk menindaktegas para pelaku penipuan.
‘’Kita dari AMSI meminta penegak hukum, khususnya polisi menindaktegas pelaku penipuan atasnamakan AMSI,” tambahnya. *