Masuk Rumah Tetangga, Beginilah Nasib Dodi Saputra

Rabu 01-02-2023,21:35 WIB
Reporter : Alam
Editor : Efri

MURATARA,  PALPOS.ID - Pelaku spesialis pembobol rumah Dodi Saputra Bin Gabri (23) warga Blok B Desa Sumber Makmur,  Kecamatan Nibung,  Kabupaten Muratara harus berurusan dengan anggota Polsek Nibung.

Dimana pelaku membobol rumah korban Zaenal Arifin Bin Marno (33) warga Blok D Desa Bumi Makmur,  pelaku ditangkap dirumah kerabatnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung. Sekitar pukul 15.00 Wib,  Selasa (31/1) tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Apes Hendak Curi Besi dan Minyak di Eks Penyulingan Tradisonal, Pencuri diamankan

BACA JUGA:Residivis Spesialis Pencurian di Dalam Kapal Dibekuk, Ini Wajah Pelakunya

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra,  SiK melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan pelaku Dodi Saputra menindaklanjuti laporan dari korban Zaenal Arifin.

Kemudian,  lanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib Kapolsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Tebing Tinggi dirumah kerabatnya.  Setelah itu memerintakan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat ditangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota dan langsung dibawak ke Polsek Nibung,"ujarnya.  Rabu (1/2)

BACA JUGA:Terekam CCTV, Wanita Berhijab mencopet di PTC Mal Palembang, Ini Wajah Pelakunya...

BACA JUGA:Curi Pipa Tubing, Warga Pali Dibekuk, Begini Kronologisnya...

Ia menjelaskan selain mengamankan pelaku anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil curian berupa Satu pucuk senapan angin dan satu unit.

"Sekarang pelaku beserta BB sudah diamankan di Polsek Nibung guna untuk penyelidikan lebihlanjut,"jelasnya.

Ia menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku dihadapan anggota mengakui bahwa dirinya memang melakukan pencurian tersebut bersama temannya inisial By Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Diakui oleh oleh pelaku memang melakukannya bersama dengan By yang masih DPO,"bebernya.

Lebihlanjut ia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah pelapor di blok D Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pengendara Motor Tanpa Pelat Nopol Kedapatan Bawa Sabu, Begini Endingnya...

BACA JUGA:Peredaran 30 Kg Ganja dari Medan Digagalkan, Begini Kronologisnya

Pada saat rumah pelapor dalam keadaan kosong, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melewati jendela dapur yang dicongkel dan menggeledah seluruh bagian dalam rumah pelapor, adapun barang yang hilang tersebut berupa Satu pucuk senapan angin berwarna coklat, Satu unit HP oppo A54 berwarna biru pelangi, Satu unit iped advan berwarna silver, Dua buah charger HP, Satu suku emas berbentuk gelang, dan satu buah liontin emas berbentuk hati.

"Akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 12 juta,"pungkasnya.

Kategori :