Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Seluruh Petugas Lapas
BACA JUGA:Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Tim Kerja Pembangunan ZI, Ini yang Dibahas...
“Entitas Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru diluncurkan Kemenkumham RI untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Salah satu bentuk Perseroan Terbatas (PT) ini dapat didirikan satu orang saja tanpa besaran modal minimal," terangnya.
Sasaran utamanya adalah pelaku UMK dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.
"Kalau akses internet bagus, tidak sampai 15 menit sudah selesai. Perseroan Perorangan adalah upaya memberikan jalan keluar bagi masyarakat dengan modal usaha terbatas," ujarnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi RCEO BRI Palembang, Ini yang Dibahas...
Pendaftaran badan usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan, tambah dia, biayanya sangat kecil, atau hanya Rp50 ribu sudah bisa mendirikan Perseroan Perorangan.
Audiensi tersebut juga dihadiri Kabag Program dan Humas, Yulizar, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari.
Kemudian, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Ambar Sehati Ningsih, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Herlina Septiawati, serta pengurus Koperasi Kanwil Kemenkumham Sumsel. *