7 Syarat Buat e-KTP Terbaru 2023, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan...

Sabtu 04-02-2023,16:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Door To Door Sosialisasikan KTP Digital

* Fotocopy KK

* Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Cetak 25 Ribu Keping KTP Elektronik

BACA JUGA:Stok Blangko Menipis Cetak e-KTP di Lubuklinggau Dibatasi

* Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau

* Menyerahkan bukti KTP yang rusak

* Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Prabumulih Ganti Alamat E-KTP

BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Go To School, Siswa SMA Bisa Rekam KTP di Sekolah

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

* Fotocopy KK

* Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK

Kategori :