* Datang langsung untuk diproses
BACA JUGA:E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa
BACA JUGA:Libur, Disdukcapil Palembang Tetap Layani Rekam KTP-el
Dan yang terpenting masyarakat jangan khawatir mengenai biaya. Sebab, sejak 01 Januari 2014, untuk pembuatan KTP, KK, akta kematian, akte kelahiran, hingga Nomor Induk Anak atau NIA, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Memang terkadang dilapangan ada ditemukan oknum petugas meminta sejumlah uang untuk pengurusan tersebut.
Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.
Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.
BACA JUGA:Alat Perekam E-KTP di OI Banyak Tak Berfungsi
BACA JUGA:Bansos Subsidi Listrik Rp90 Ribu Per Bulan Kembali Disalurkan, Cek Syarat Pengajuannya...
Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *