2. KPM penerima PKH yang memiliki usaha berjalan atau sudah berjalan lebih dari setahun
BACA JUGA:Pulang Kampung, Sridevi Diberi Hadiah Umroh
3. Tercatat sebagai KPM penerima PKH tahap 4 2022
4. Usia KPM penerima PKH pengurus usaha masih produktif atau maksimal 45 tahun
5. Belum pernah mendapatkan bantuan pemberdayaan dari Kemensos RI
Proses pemutakhiran data tersebut dilakukan dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Jumat Curhat Solusi Pemecahan Permasalahan Kamtibmas
BACA JUGA:Cap Go Meh 2023 di Pulau Kemaro Palembang, Begini Imbauan Kasat Lantas Polrestabes Palembang
Pendamping PKH telah mendata para KPM penerima PKH potensial dan menyerahkan data terkini terkait usaha mereka ke Kemensos.
Pendataan ini berkaitan dengan bansos PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Para penerima bansos PENA ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta dan pendampingan usaha hingga usaha yang dijalani sukses.
Sementara pencairan BPNT dan BLT BBM, ternyata hingga saat ini belum ada informasi terbaru.
Tanggal 10 Februari 2023 terkait dengan batas waktu pemutakhiran data penerima PKH yang memiliki usaha, bukan jadwal pencairan BPNT dan BLT BBM 2023.
Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan BPNT dan BLT BBM.