Polisi Gagalkan Peredaran 7.2 Kg Sabu di Palembang, Begini Kronologis Penangkapannya...

Senin 06-02-2023,16:52 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Sebanyak 7.2 kilogram narkoba jenis sabu bersama dua tersangka, diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 

Kedua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Bersama rekannya Novita Sari (39), warga Jalan SM Mansyur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa keduanya diamankan pihaknya, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Dalam Sehari, 4 Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti Disita...

BACA JUGA:Miris! 2 Pelajar Terlibat Kurir 276 Kilogram Sabu, Ternyata Dikendalikan Bandar Besar di Malaysia...

Berkat dari hasil pengembangan ungkap kasus berawal dari temuan 3 kg sabu dalam kemasan teh China, Sabtu 28 Januari 2023 di Jalan Lingkaran, Ilir Timur 1 Palembang. 

Kemudian usai dilakukan pengembangan, tersangka Harun ditangkap dengan barang bukti baru dua bungkus sabu seberat 155,92 gram, Sabtu 4 Februari 2023.

Selanjutnya juga ditangkap tersangka kedua yakni Novita dan dari penggeledahan di rumahnya ditemukan 4 kg sabu.

Selain sabu, polisi juga menemukan pistol rakitan dan 7 butir peluru aktif. 

BACA JUGA:Pengendara Motor Tanpa Pelat Nopol Kedapatan Bawa Sabu, Begini Endingnya...

BACA JUGA:Wow ! Sabu 115 Kg Akan Diedarkan di Sumsel Merupakan Jaringan Internasional

"Ya ada dua orang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Sabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. 

Barag bukti ada 4,1 kilogram Sabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Sabu," ungkapnya, Senin 06 Februari 2023.

Lanjut Ngajib menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka perempuan ditemukan senjata api rakitan.

Kategori :