PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Aipda Suripto alias mbah Surip, berhasil meringkus Taufik Hidayat (40), warga Jalan Boden Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Warga Tanah Abang Kabupaten PALI itu ditangkap saat berada di kawasan Jalan Servo Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang, Minggu 5 Februari 2023.
Sekitar pukul 23.00 WIB, lantaran menampung motor hasil curian dari kawanan pelaku curanmor Bobby CS yang telah ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023.
Selain menangkap pelaku penadah barang curian ini, tim gurita juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit motor yakni Yamaha Vega R dan Yamaha Byson, hasil kejahatan.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 7.2 Kg Sabu di Palembang, Begini Kronologis Penangkapannya...
BACA JUGA:Mau Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ikuti 7 Tahapan Proses Kartu Prakerja Ini…
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus seorang pelaku penadah barang curian kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku yang kita amankan satu orang yakni TH, warga Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, berikut 2 unit motor hasil curian yaitu Yamaha Byson dan Vega R,” ungkap Kasi Humas ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (06/2).
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan terhadap Taufik Hidayat merupakan pengembangan dari ungkap kasus curanmor pada penghujung Januari 2023 lalu.
“Ini pengembangan dari tertangkapnya empat pelaku curanmor yang telah belasan kali beraksi di Kota Prabumulih,” ujarnya.
BACA JUGA:6.082 Petani di OKU Terima Kartu Tani, Ini Kata Kepala Dinas Pertanian OKU...
BACA JUGA:Ingat! Bansos BPNT dan PKH Dicairkan Serentak Februari 2023 di Kantor Pos, Rp600 Ribu Menantimu...
“Dari penangkapan itu, tim gurita dipimpin Kanit Pidum Aipda Suripto langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya, dilakukanlah penggerebekan dikediaman pelaku penadah ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Kasat Binmas ini menuturkan, karena perbuatannya itu tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat alias penadahan.
“Ancamannya berupa pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu,” pungkasnya.