Kemudian poin terakhir bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya.
"Apabila melanggar ketentuan tersebut. Maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan, dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda Rp50 juta rupiah," tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari.
Agar masyarakat mematuhi MoU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya. Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada, stop segala macam aktivitas yang berlagu remix.
BACA JUGA:Kedapatan Bakar Lahan, Warga Cek Dam Ditetapkan Tersangka
Selain itu hindari hal-hal yang tidak baik seperti narkotika, konflik serta hal-hal negatif lainnya yang disebabkan adanya orgen tunggal.
Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik dan qmengapresiasi jajaran Polri yang menentang terjadinya atau terlaksananya selalu orgen tunggal berbasis remix ini.
"Salah satu yang harus kita bangun dan upayakan terus adalah membangun manusianya, kalau SDM kita kita racuni terus dengan hal semacam itu, mungkin 30 - 50 tahun ke depan kita akan kehilangan generasi, kalau itu sampai terjadi barang pasti kita bukan jadi tuan di negeri kita tapi kita jadi tamu," pungkasnya.*