Selanjutnya, Nindya menjelaskan bahwa Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...
"Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK," ungkapnya.
Materi selanjutnya tentang "Pengawasan Kepatuhan Terhadap PMPJ dan Pelaporan LTKM Bagi Profesi Notaris" disampaikan oleh M. Agung Arif Wicaksono selaku narasumber dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK.
Agung yang menjabat sebagai Pengawas Kepatuhan mengatakan mengatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Pengawasan Kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan," jelas Agung.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Elvina Acarawaty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Perdata, dengan materi tentang "Urgensi Pelaksanaan Pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) Notaris".
Kemudian ditutup dengan materi yang tak kalah penting, yaitu tentang "Urgensi Peran Notaris dalam Penerapan PMPJ" yang disampaikan oleh Penasihat Pengwil Sumsel Ikatan Notaris Indonesia (INI), Achmad Syarifudin.
Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumsel mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diselenggarakan selama tiga hari pada 7 s.d. 9 Februari 2023. *