PALEMBANG, PALPOS.ID - Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah.
Tentunya harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Karena alasan tersebut, dinilai penting bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal itu juga yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, pada hari ke-2 kegiatan Sosialisasi Layanan AHU tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), di Hotel Aston Palembang, Rabu 08 Februari 2023.
BACA JUGA:Restrukturasi Politeknik Kemenkumham, Balitbangkumham Kumpulkan Survei Prospek dan Minat Studi
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi kepada para peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel.
Diawali dengan pemaparan materi tentang "Peran Notaris dalam PMPJ" oleh narasumber dari Subdit Notariat Direktorat Perdata, Nindya Indah Harista yang menjabat sebagai Analis Hukum.
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak.
Tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual
Tujuannya agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Nindya.
Dalam penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, yaitu apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat.
Sedangkan apabila tingkat risiko dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana.