‘’Setelah berkas lengkap, secepatnya ketiga tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor untuk segera disidang,” ungkap Aci Jaya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...
Ditambahkan Aci Jaya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Penyidik Kejari OKU Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pada salah satu bank pelat merah atau Bank SumselBabel.
Ketiga tersangka itu merupakan karyawan bank tersebut. Sementara kerugian negara diderita dari kejadian itu mencapai Rp1.21 miliar.
Para tersangka itu, masing-masing berinisial MI atau Muhammad Ibrahim selaku teller bank pelat merah di Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian berinisial DG atau Demmi Gustian selaku customer service bank, serta berinisial RSP atau Rici Saidan Putra selaku satpam bank tersebut.
Penahanan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang.
Demikian ditegaskan Kajari OKU Selatan Adi Purnama SH, didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman SH MH, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra SH, Kamis 05 Januari 2023.
Menurut Aci, modus yang dilakukan ketiganya, yakni dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.
BACA JUGA:Terkait Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Pemerkosa, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Sumsel
Kemudian memalsukan penginputan data di mesin ATM tahun 2022 lalu pada bank dimana mereka bekerja di Kabupaten OKU Selatan.