‘’Tersangka MI memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil.
Tersangka MI bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai. Kemudian, DG menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM,” jelasnya.
Lalu modus lainnya, sambung ACI, tersangka MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM.
BACA JUGA:8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...
Selanjutnya, tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam atas nama tersangka RSP.
‘’Tujuannya untuk “menumpang rekening”. Dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” ungkapnya.
Diungkapkan Aci, atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian Rp1.21 miliar. *