Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...

Senin 13-02-2023,19:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

Dimana, dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J

Sebab, mulai dari eksekusi, memilih lokasi, serta peralatan digunakan Ferdy Sambp.

Termasuk juga, Ferdy Sambo terbukti mengarahkan orang lain atau pelaku lain untuk memuluskan rencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dimana, Ferdy Sambo diketahui berkoordinasi dengan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mirisnya lagi, Ferdy Sambi terbukti menyusun skenario jahat hingga dikenal dengan modus ‘polisi tembak polisi’ untuk menutupi kasusnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Ayah Sama-sama Gagal Jadi Kapolri

"Yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang. Tidak tergesa-gesa atau tiba-tibaa.

Bahkan, saat eksekusi Ferdy Sambo tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tutur hakim Wahyu.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu.

Dimana, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo

Kategori :