BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat
"Majelis hakim memperoleh keyakinan cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
Sementara Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, dituntut JPU 8 tahun penjara. *