JAKARTA, PALPOS.ID – Satu lagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Yakni terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
Rupanya ada alasan dan pertimbangan Majelis Hakim hingga vonis Bharada E hanya sekitar 13 persen dari tuntutan JPU tersebut.
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J
Meskipun secara pidana Majelis Hakim tetap menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, keluarga Brigadir J sendiri sudah memaafkan perbuatan Bharada E yang dinilai terpaksa melakukan semua itu.
Selanjutnya, Bharada E masih mudah, hingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan atau kelakuannya di kemudian hari.
BACA JUGA:Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 Miliar dari Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo
BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah
Serta Bharada E sendiri sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu 15 Februari 2023.
Dan Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jon pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.