Akhirnya sesuai UU, mereka mempunyai hak mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada, Selasa,14 Februari 2023.
BACA JUGA:Merasa Dibohongi Bupati OKI, Ahli Waris Tanam 300 Pisang di SMKN 3 Kayuagung
BACA JUGA:Jika Tidak Ada Solusi, SMKN 3 Kayuagung Akan Disegel Ahli Waris
"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Dan untuk penahanan akan kami lihat dulu setelah pemeriksaan. Jadi kami belum mengeluarkan penahanan untuk sekarang," tutupnya. *