Atas laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan cukup alat bukti Unit PPA menetapkan dua sepupu Alpin dan Indri sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka Alpin dan Indiri saat diintrogasi penyidik, mengakui perbuatan mereka.
BACA JUGA:Kapus Tebing Tinggi Usulkan Mobil Jenazah dan Ambulan
'Kedua tersangka dan barang bukti serta alat bukti berupa pakaian korban dan hasil visum sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku,' pungkas Robi.*