Selain itu berdaskan bukti vidio yang berdar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Selain menghadurkan ketiga tersangka press rillis, polisi juga menghafirkan barang bukti berupa sepeda motor Vixion milik Korban Eko.
Kemudian, Motor Beat milik tersangka, sajam milik korban, baju, celana tersangka dan beberapa kayu dan bambu diduga dipakai mengeroyok korban.
BACA JUGA:Berangkat Kerja, Karyawan Tewas Terlindas Dump Truck
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Penumpang Motor Tewas Terlindas, Begini Kronologisnya...
"Untuk para tersangka terancam pasal 170 ayat ke-butir ke 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara,"tutup Andi. *