b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah.
d.Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
BACA JUGA:Halaman RSI Indonesia School Tutupi Saluran Air, Pemkot Palembang Segera Bongkar Bongkahan Bangunan
Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.*