KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sebanyak 327 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI menerima Surat Keputusan ata SK besaran Dana Desa atau DD Tahun 2023.
Penyerahan SK Besaran DD tersebut dilakukan oleh Bupati OKI, H Iskandar SE didampingi Forkopimda di Pendopoan Pemkab OKI, Selasa, 21 Februari 2023.
Selain besaran DD, juga dilakukan penyerahan SK Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung.
BACA JUGA:POLRI Kirim 350 Personel Evakuasi Paskah Kecelakaan Helikopter di Merangin
Iskandar mengatakan, besaran ADD yang sekarang diterima desa ialah bentuk komitmen pemerintah terhadap kemandirian desa. Dimana menurutnya, di tahun 2013-2014, DD hanya berkisar diangka Rp 100 juta.
"Namun berkat kesungguhan kita untuk membangun OKI dari desa dan didukung pula oleh UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka desa menjadi prioritas pemerintah," ungkapnya.
BACA JUGA:76 Jam Tahan Sakit, Kapolda Jambi Dahulukan Anak Buah Untuk Dievakuasi
Untuk itu dirinya berpesan, supaya kepala desa dapat mempergunakan dana yang disalurkan ke desa sebaik-baiknya. Dan gunakan DD untuk membangun serta memberdayakan potensi desa.
"Jika ada hal- hal yang membuat keraguan tentang penggunaan anggaran, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Masih kata Iskandar, jika ada kekeliruan secara administrasi, hal ini tidak serta merta diproses hukum. Namun jika ada penyelewengan harus benar-benar ditindak sebagaimana mestinya.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arie Mulawarman SSTP MM mengemukakan, tentang prioritas penggunaan DD.
"Sesuai dengan Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas DD tahun 2023, yaitu 10 hingga 25% untuk BLT; 3 % untuk operasional pemerintahan desa; 20 % ketahanan pangan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa," tuturnya.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Ingatkan Kades Hati-Hati Keluarkan Kebijakan
Lebih lanjut, penggunaan DD dipergunakan untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa.
"Adapun rincian dana untuk tahun 2023 diantaranya besaran ADD 2023 Kabupaten OKI sebesar Rp 117 Miliar; Besaran DD yang bersumber dari APBN Rp 287 Miliar; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 9 Miliar," imbuhnya.
Selanjutnya, Hasil Lelang Lebak Lebung atau sebesar Rp 4 Miliar dan Kurang bayar bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah dan Hasil L3 sebesar Rp 20 Miliar.
"Untuk DD 2023 langsung ditransfer ke rekening kas desa dengan melalui 3 tahap yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen," tutupnya.*