Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...

Kamis 23-02-2023,17:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Banyak pertanyaan benarkah gaji PNS naik 7 persen 2023?, tentu saja hal itu sangat dinantikan para PNS diseluruh negeri ini.

Akan tetapi, untuk kebenaran kenaikan gaji PNS 7 persen tersebut, belum bisa dipastikan ada atau tidak.

Sebab, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait isu kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen tersebut.

Walaupun banyak isu beredar jika pemerintah bakal menaikkan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen.

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Bahkan, Menpan RB Abdullah Azwar Anas belum bisa berkomentar banyak terkait kenaikan gaji PNS 7 persen tahun 2023 ini.

Alasan Menpan Anas karena wacana kenaikan gaji PNS tahun 2023 sejauh ini belum ada pembahasan.

‘’Terkait kenaikan gaji PNS itu, belum ada, nanti-nanti,” ujar Menpan Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta belum lama ini.

Sementara dalam UU Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN 2023 atau UU APBN 2023 sendiri tidak ada wacana kenaikan gaji PNS tersebut.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!

Hanya saja dalam UU APBN 2023 itu disebutkan belanja negara direncanakan sebesar Rp3.061 triliun. 

Dan belanja itu dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246 triliun. Sisanya ditransfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp814 triliun.

Sedangkan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengaku, keputusan kenaikan gaji PNS merupakan kewenangan Presiden.

Kategori :