Dibalik semua itu, ternyata ada syarat bagi pria poligami saat daftar di Kantor Urusan Agama atau KUA.
BACA JUGA:Raja Poligami Ini Sudah Miliki 120 Istri, Umurnya Baru Segini Lho!
Dan syarat-syarat tersebut bisa dilihat di situs resmi Kemenpan RB, yakni sebagai berikut:
1. Pria poligami harus membuat surat permohonan rangkap 6 dan soft copy atau CD.
2. Pemohon poligami adalah suami, dan termohon adalah istri.
3. Melampirkan KTP Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong.
4. Melampirkan Buku Nikah Asli dan fotocopy 1 lembar tanpa dipotong.
5. Membuat surat keterangan berlaku adil diatas materai Rp10.000.
6. Melampirkan surat keterangan bersedia dimadu dari istri Pemohon dengan materai Rp10.000.
7. Membuat surat keterangan bersedia menjadi istri kedua dari calon istri pemohon disertai materai Rp10.000.
8. Melampirkan surat keterangan dokter tentang keadaan istri Pemohon.
9. Melampirkan surat keterangan penghasilan pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah bermaterai Rp10.000.
10. Membuat surat pernyataan tentang harta gono-gini yang ditandatangani oleh Pemohon dan istri bermaterai Rp10.000,- dan yang mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat.
11. Membuat surat keterangan status perkawinan calon istri Pemohon dari Kepala Desa/Lurah setempat.
12. Terakhir membayar biaya panjar.