Minta Perbaikan Infrastruktur pada Pemkot Palembang Pasca Diterpa Angin Kencang, Ini Kata Wawako...

Senin 27-02-2023,15:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Adetia

Sekitar hampir lima hektar bagian dari wilayah tersebut masih menjadi tanggungan pihak developer, dan kurang lebih dari 312 rumah 70 sampai 80 persenya sudah dihuni.

"Apabila ada developer yang bandel bisa dicabut izinnya supaya tidak beroperasi, akan tetapi bisa kita bicarakan terlebih dahulu mengenai perjanjian tersebut agar terealisasi kepada warga," imbuhnya.

Fitri menjelaskan, sesuai aturan 30 sampai 40 persen kawasan perumahan harus digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil developer nya dan nanti kita mediasi melalui dinas terkait dan camat dan lurah untuk fasilitas yang memang sudah dijanjikan untuk dilengkapi,” tandasnya.*

Kategori :