KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Calon Jemaah Haji atau CJH Kabupaten OKI yang telah menulasi setoran di tahun 2020, namun keberangkatannya ditunda.
Maka calon jemaah haji itu tidak perlu melakukan pelunasan lagi, jika berangkat di tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKI Drs H Subrata MpdI, melalui Kasi Penyelenggara Haji Mutawali kepada Palpos.Id, Selasa, 28 Februari 2023.
"Jadi mereka inikan sudah lunas, tetapi keberangkatannya ditunda oleh faktor umur 65 tahun kemarin.
BACA JUGA:Kabar Gembira ! Bansos PIP Kemenag OKI 2023 Cair Bulan Maret Ini
BACA JUGA:Tunggu Hasil Rapat Provinsi, Ini Prediksi Kemenag OKI untuk Kuota Haji 2023
Kalau sekarangkan tidak ada lagi ketentuan batas usia seperti itu, semuanya boleh berangkat," ujarnya.
Ia menambahkan, tetapi bagi calon jemaah haji yang lunas tunda di tahun 2022, maka mereka mempunyai biaya pelunasan lagi sebesar Rp9.4 juta.
Sedangkan untuk calon jemaah haji berhak lunas 2023, biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta.
"Untuk biaya haji di tahun 2023 ini sebesar Rp 49,8 juta, namun jemaah tinggal menambah biaya Rp 23,5 juta. Itu menurut hitungan yang telah dibulatkan dari pusat," tuturnya.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2023, Ini Pesan Kemenag OKI Untuk Anak Muda
BACA JUGA:CJH Muara Enim Belum Ada yang Mundur, Ini Kata Hasanudin...
Dikatakannya lagi, kenaikan biaya haji menurut hitungan nasional sebanyak 53 persen. Namun menurutnya, kalau mau hitungan di OKI tidak masuk seperti itu.
Saat disinggung tujuan kenaikan biaya haji? menurutnya, kenaikan biaya haji tersebut istilahnya untuk keadilan jemaah pada tahun-tahun yang akan datang.
"Seluruh biaya hajikan Rp 98 juta. Nah, kalau Nilai Manfaat sekitar 49 juta itu mau disubsidi setiap tahun, kemungkinan dalam waktu 5 tahun lagi keberangkatan habis uang jemaah," imbuhnya.