Mahkamah Agung Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara, Ini Kata Jubir KPK...

Selasa 28-02-2023,17:50 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dikatakan mantan Ketua PN Lahat ini, bahwa dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding merubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dijelaskan Sahlan Effendi, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex sebelumnya divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.

"Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara," jelas Sahlan.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair? Ini 10 Langkah Siswa untuk Cairkan PIP...

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 hingga Rp3 Juta Cair Lewat Bank Himbara, Ingat Pencairan Tak Bisa Diwakilkan Ya!

Saat disinggung mengenai apa pertimbangan dikuranginya vonis pidana terhadap dua terdakwa tersebut, Sahlan Effendi kembali menegaskan karena salinan putusan belum diterima, sehingga belum mempelajari isi salinan putusan banding secara lengkap.

"Sedangkan untuk terdakwa lainnya mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori saat kita cek putusan bandingnya belum keluar," tukas Sahlan.

Menanggapi pemotongan masa pidana terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho belum mau berkomentar banyak dikarenakan belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi atas petikan putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari sehingga kami belum dapat menanggapinya," singkat jaksa KPK RI Taufik Ibnugroho dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Waduh! 1.1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ternyata Ini Alasannya, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:5 Hal Menarik Terkait Bansos 2023, Apa Saja itu, Ini Rinciannya...

Diketahui dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam putusan bandingnya oleh majelis hakim PT Palembang.

Sidang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) serta Eddy Umari.

Putusannya menyatakan DRA dan Eddy Umari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Eddy Umari dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...

Kategori :