Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

Kamis 02-03-2023,15:52 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Lanjutnya, untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangkan yakni  pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Tersangka di ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Patroli Malam Tahun Baru Pakai Motor, Ini Kata Wakapolres Muba

BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, Puluhan Anggota Polres Muba Sumringah, Kenapa Ya?

Dwi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya.

"Kita harus pintar, masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan, dan akan diberi keuntungan yang demikian besar.

Sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut.

Disatu sisi, bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar. Untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi," pungkasnya. *

 

Kategori :