Disamping itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkumham sudah melakukan berbagai terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dengan begitu kita tidak sering bertatap muka dengan masyarakat agar birokrasi semakin mudah.
Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi Kekayaan intelektual pada tahun 2019 mencapai Rp. 1.105 Triliyun dan menyerap 27 juta tenaga kerja, indonesia ada di posisi 3 di dunia dalam presentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 Bane Raja Manalu menyampaikan sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia” Ujar Bane Raja Manalu
Pada Tahun 2045 indonesia memasuki tahun emas, Pada saat itu Indonesia genap berusia 100 tahun alias satu abad dimana pada tahun itu usia produktif jauh lebih besar dimana pada tahun ini masyarkat indonesia nanti yang menjadi pelaku ekonomi kreatif untuk itu sumber daya manusia Indonesia harus unggul, berkualitas, dan memiliki karakter.
BACA JUGA:Ini Deretan Bansos dan Subsidi Dikucurkan 2023, Termasuk Bantuan Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta
Bane Raja Manalu mengajak untuk Optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, Lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan Branding Produk lokal.
Kegiatan DJKI mendengar ini diisi paparan dari Direktorat Merek dan indikasi Geografis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kegiatan DJKI Mendengar ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Penandatanganan MoU Antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dengan Universitas Kader Bangsa.*