JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah melalui Kemenkeu anggarkan Rp257.2 triliun untuk belanja pegawai 2023.
Bahkan dilansir dari situs kemenkeu.go.id, belanja pegawai itu alami kenaikan 3.3 persen dari tahun 2022.
Pasalnya, tahun 2022 belanja pegawai Rp249 triliun. Sedangkan kuota anggaran pada APBN 2023 sendiri mencapai Rp3.061 triliun.
Bahkan, Menkeu Sri Mulyani janji akan percepat proses pencairan THR dan gaji 13 PNS tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...
BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya
Namun, merujuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 tahun 2022, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang hari raya idulfitri.
Pada tahun ini, lebaran idulfitri diperkirakan antara 22-23 April 2023. Artinya, THR PNS cair paling cepat 11 April 2023.
Sementara untuk gaji 13 PNS tahun ini dijadwalkan akan dicairkan Kemenkeu pada bulan Juli 2023 mendatang.
Dan yang perlu diingat, pencairan THR dan gaji 13 itu bukan hanya berlaku untuk PNS. Namun juga berlaku untuk pensiunan dan ASN lainnya.
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !
BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, banyak pertanyaan benarkah gaji PNS naik 7 persen 2023?, tentu saja hal itu sangat dinantikan para PNS diseluruh negeri ini.
Akan tetapi, untuk kebenaran kenaikan gaji PNS 7 persen tersebut, belum bisa dipastikan ada atau tidak.
Sebab, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait isu kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen tersebut.