Artinya, gaji PNS akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. *
Artinya, gaji PNS akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. *