Lurah Talang Kelapa Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Kota Palembang, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Rabu 15-03-2023,13:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Bahkan, tanah tersebut sudah dicatat dalam kartu inventaris barang miliki daerah Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Rp600 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu, 431 Kabupaten dan Kota Cair Melalui Bank Himbara...

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

Akan tetapi, tahun 2018 diatas tanah tersebut malah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama perorangan melalui program PTSL 2018 pada Kantor BPN Kota Palembang.

Kasus ini diketahui ketika BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang tanah aset milik Pemprov Sumsel tersebut tahun 2020 yang lalu.

‘’Berdasarkan dua alat bukti ditemukan penyidik, dan sesuai hasil ekspose, maka tim penyidik menetapkan tiga tersangka.

Ketika tersangka itu, AM (Aldani Marliansyah) selaku Lurah Talang Kelapa. Kemudian TM (Takrim) selaku pihak swasta, dan M selaku pegawai BPN Kota Palembang,” tegas Fandie, Selasa 14 Maret 2023 malam.

BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bonus Bansos Pangan 3 Bulan...

BACA JUGA:Penyaluran BPNT Tak Lagi Melalui e-Warung, Sepakati Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos

Diungkapkan Fandie, bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, Pemprov Sumsel diduga dirugikan Rp1.3 miliar.

‘’Jadi kerugian negara atau kerugian Pemprov Sumsel dalam kasus ini senilai Rp1.3 miliar,” terang Fandie.

Ditambahkan Fandie, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUP. *

 

Kategori :