Lurah Talang Kelapa Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Kota Palembang, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Rabu 15-03-2023,13:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Lurah Talang Kelapa tersangka dugaan korupsi PTSL Kota Palembang.

Sang lurah bernama Aldani Marliansyah atau AM itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Untuk kedua tersangka lainnya yakni Takrim, serta oknum BPN Kota Palembang selaku Ketua Tim 1 Satgas Fisik berinisial M.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Palembang, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Ditarget 3 Ribu Persil PTSL, BPN Prabumulih Gunakan Drone

BACA JUGA:Sinergi Pemkab Muba dan BPN Kebut PTSL dan Pukul Mundur Mafia Tanah

Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH MM, didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH, saat gelar perkara.

Ketiga tersangka diduga korupsi penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah aset Pemprov Sumsel.

Aset tanah itu selama ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat berat Dinas PUBM Provinsi Sumsel.

Caranya, ketiganya diduga mengeluarkan sertifikat hak milik melalui Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada BPN Kota Palembang tahun 2018 yang lalu.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Palembang Ditangkap Polisi

Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik sudah memintai keterangan 33 orang saksi, dan 3 orang saksi ahli.

Kronologisnya, yakni tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki aset tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Selanjutnya, tahun 2004 tanah Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004 dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 m2.

Kategori :