JAKARTA, PALPOS.ID – Penerima bansos PKH 2023 maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Jika dihitung, satu keluarga itu bisa kantongi Rp10 juta lebih per tahun dari bansos PKH 2023 tersebut.
Sebab, untuk bansos PKH 2023 itu ada beberapa jenis bantuan. Yakni mulai dari bansos PKH untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, hingga bansos PKH untuk penyandang disabilitas.
Kemudian pencairan bansos PKH 2023 kembali dikucurkan Kemensos RI dalam beberapa tahapan setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...
Untuk Bansos PKH ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia dan penyandang disabilitas disalurkan dalam empat tahapan per tahun.
Sedangkan untuk bansos PKH anak sekolah disalurkan hanya dua tahapan dalam setiap tahunnya.
Kemudian, untuk satu keluarga dibatasi maksimal 4 orang dapat bansos PKH. Namun jika dihitung maksimal per keluarga bisa dapat bantuan Rp10 juta lebih setiap tahunnya.
Inilah perincian bansos PKH 2023 yang dicairkan Kemensos RI, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Mulai Diusut KPK, Ini Kata Ali Fikri...
BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair di 83 Kabupaten Melalui Kantor Pos, Ini Jumlah Kabupaten di Sumbagsel...
1.Bansos PKH untuk ibu hamil atau masa nifas Rp3 juta per tahun. Bansos ini dibagikan dalam empat tahapan, dan masing-masing tahapan Rp750 ribu.
2. Bansos PKH untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun, yang juga dibagikan dalam empat tahapan, dan masing-masing tahapan Rp750 ribu.
3. Bansos PKH untuk penyandang disabilitas Rp2.4 juta per tahun, juga dibagikan dalam empat tahapan, dan per tahapan menerima Rp600 ribu.