Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Senin 20-03-2023,15:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

3.Melampirkan sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang

4.Lampirkan juga dokumen identitas sang PNS, seperti KTP dan KK serta mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair di 83 Kabupaten Melalui Kantor Pos, Ini Jumlah Kabupaten di Sumbagsel...

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Rp600 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu, 431 Kabupaten dan Kota Cair Melalui Bank Himbara...

Selain itu, Dirjen Pajak melalui media sosial miliknya juga sudah mengingatkan seluruh wajib pajak harus lapor SPT Tahunan, termasuk PNS.

Serta saat laporan SPT Tahunan juga harus melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan pelaporan pajak.

Selain itu, para PNS juga harus melapor SPT Tahunan melalui e-filling pada lama resmi Dirjen Pajak, yakni pajak.go.id.

Bahkan, bagi wajib pajak yang terlambat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. 

BACA JUGA:Balita Anda Terdaftar di DTKS Penerima Bansos PKH atau Tidak, Buka Cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Balita Rp3 Juta di Link cekbansos.kemensos.go.id...

Sementara besaran denda yang diberikan bagi WPOP terlambat lapor SPT Tahunan yakni Rp100 ribu.

Akan tetapi, untuk wajib pajak korporasi dan badan hukum lainnya akan dikenakan denda Rp1 juta.

Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dimana, NPWP tersebut selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga harus dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bonus Bansos Pangan 3 Bulan...

Kategori :