Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Senin 20-03-2023,15:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Bahkan, PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Dan bakal ada denda jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Misalnya jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu.

Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu.

Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

BACA JUGA:Ini Syarat Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH dan Daftar Bansos Cair Jelang Ramadan...

BACA JUGA:Ini Deretan Bansos dan Subsidi Dikucurkan 2023, Termasuk Bantuan Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta

Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. *

 

Kategori :