Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama, kata Sondi pelakunya mengarah kepada tersangka Febri.
BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Di Ogan Ilir Keok Di Hantam Timah Panas Polisi
BACA JUGA:Beredar Isu Kades dan ASN Nikah Siri, Dinkes dan Inspektorat Ogan Ilir Angkat Bicara...
"Yang bersangkutan kemudian kita amankan. Setelah di lakukan Introgasi pelaku mengakui atas perbuatanya," terangnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian di amankan di Mapolsek Tanjung Batu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam berdasarkan pasal 362 KUHP dengan ancaman ancaman penjara 5 tahun penjara," terangnya. *