Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Kamis 23-03-2023,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja diatur waktu kerja lembur pekerja menjadi 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

Disisi lain, terkait hak dan kewajiban pekerja atau karyawan atau buruh juga diatur dalam UU Cipta Kerja.

Sebab, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan itu harus berjalan seimbang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

Namun dibalik itu, pekerja juga harus tahu apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja, hingga harus dipatuhi.

Dimana untuk hak tenaga kerja atau pekerja atau karyawan atau buruh tersebut, yakni Hak memperoleh upah atau gaji; Hak Mendapat Kesempatan dan Perlakuan yang sama dari perusahaan.

Kemudian, Hak mendapat pelatihan kerja; Hak mendapat penempatan kerja; Hak memilih waktu kerja yang manusiawi.

Selanjutnya, Hak mendapat kesehatan dan keselamatan kerja; Hak ikut serta dalam Serikat Pekerja atau Buruh, serta Hak untuk cuti.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

Selain itu, untuk kewajiban tenaga kerja atau karyawan atau pekerja atau buruh, tentu juga harus dipahami dan taati.

Intinya seorang pekerja atau karyawan wajib patuh kepada minimal tiga kewajiban berikut ini.

Yakni pekerja atau karyawan wajib patuh pada aturan perusahaan. Kemudian, wajib menjaga kerahasiaan perusahaan, dan wajib memiliki loyalitas tinggi kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Nah, apabila hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan sudah terpenuhi, maka semuanya akan berjalan dengan lancar. *

 

Kategori :