BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
Dan tentunya akan memberi dampak positif kepada berbagai pihak, terutama dalam perusahaan itu sendiri.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023 yang lalu.
Selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja.
Bahkan, larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh itu ditegaskan dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.
Ternyata inilah 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai aturan terbaru itu, yakni sebagai berikut:
1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja yang menikah;
5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;
6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;