Tentunya tawaran pensiun dini ini disertai keuntungan-keuntungan tertentu agar pekerja atau karyawan tertarik, hingga perusahaan tak perlu melakukan PHK massal.
Sedangkan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan ada substansi ketenagakerjaan yang harus disempurnakan dalam UU Cipta Kerja, yakni:
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
1.Ketentuan alih daya atau outsourcing. Dimana UU Cipta Kerja harus membatasi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan outsourcing ini.
“Artinya dengan adanya aturan tersebut, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Akan tetapi, untuk jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur selengkapnya melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida Fauziyah.
2.Akan dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dan untuk penjelasan terkait upah minimum itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Dan PP yang dibuat nantinya akan menegaskan Gubernur wajib menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi.
Kemudian juga akan ditegaskan terkait UMK atau Upah Minimum Kabupaten/kota, jika UMK tersebut lebih tinggi dari UMP.
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
3.Adanya penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau karyawan atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
4.Ditegaskan lagi terkait penggunaan terminologi disabilitas disesuaikan dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
5.Adanya perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat namun upah tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.