Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Sabtu 25-03-2023,14:27 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – UU Cipta Kerja disahkan DPR RI, pada hari Selasa 21 Maret 2023 yang lalu.

Terkait pengesahan itu, Partai Buruh tegaskan gugat UU Cipta Kerja karena merugikan buruh atau pekerja atau karyawan.

Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu akan dilakukan Partai Buruh secepatnya.

Demikian ditegaskan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

Menurut Said Iqbal, pihaknya sangat optimis memenangkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Sebab, sambung Said Iqbal, perjuangan atau pergerakan kaum buruh harus dilakukan dengan rasa optimisme.

‘’Makanya jika ada orang yang tidak optimis berarti tidak paham dengan strategi perjuangan Partai Buruh,” kata Said Iqbal.

Untuk mengajukan gugatan itu, terang Said Iqbal, pihaknya mencanangkan strategi KLAP atau Konsepsi, Lobi, Aksi dan Politik.

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

‘’Dimana, Partai buruh salah satu politik. Kemudian, kita selalu lakukan aksi dan lobi-lobi. Terakhir, kita juga siapkan konsep,” terang Said Iqbal.

Dibalik itu, Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak berpikir apakah gugatan akan dimenangkan atau malah kalah. 

Namun, yang terpenting pihaknya akan ajukan gugatan. ‘’Kalah atau menang bukanlah ukuran, tapi lebih kepada keyakinan untuk menggapai cita-cita,” terangnya.

Kategori :