Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Sabtu 25-03-2023,14:27 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun akan dapat 7 bulan gaji atau upah;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat 10 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Kategori :