Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...

Sabtu 25-03-2023,15:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Serikut buruh tolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

Sebagai bentuk keseriusan dari penolakan UU Cipta Kerja itu, Serikat Buruh ancam mogok kerja nasional.

Bahkan, selain menolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh juga menolak Permenaker Nomor 05 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Alasanya, karena kedua produk hukum itu semuanya dianggap merugikan kaum buruh yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

‘’Kita umumkan rencana mogok nasional ini agar pengusaha tahu bahwa buruh menolak UU Cipta Kerja tersebut,” kata Presiden Partai Buruh dan juga Ketua Serikat Buruh KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 24 Maret 2023.

Untuk aksi mogok kerja nasional itu, sambung Said Iqbal, rencananya akan digelar antara bulan Juli atau Agustus 2023 mendatang.

Target dari mogok kerja nasional itu yakni menghentikan proses produksi. Dan buruh akan keluar dari tempat kerja untuk berkumpul di satu titik dan menggelar demonstrasi.

‘’Untuk gelar mogok kerja nasional itu, bisa pakai UU Nomor 21 tahun 2020 tentang Serikat Pekerja dapat mengorganisir mogok,” terangnya.

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Selain itu, dasar mogok kerja nasional juga bisa menggunakan UU Demonstrasi atau aksi yakni UU Nomor 9 tahun 1998.

‘’Jadi kalau sudah digelar mogok kerja nasional, tidak ada perundingan lagi yang dilakukan,” tegas Said Iqbal lagi.

Bahkan, jika ada pengusaha melarang pekerja atau karyawan mogok kerja nasional, maka akan berhadapan dengan hukum.

Kategori :