Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

Minggu 26-03-2023,12:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

8. Pekerja yang mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Pekerja berbeda paham aliran politik, agama, warna kulit, suku, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

10. Pekerja yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

Itulah 10 kategori pekerja atau karyawan atau buruh yang tak bisa di PHK sepihak oleh pengusaha sesuai UU Cipta Kerja tersebut. *

 

Kategori :