Diberitakan Palpos.id sebelumnya, meskipun masih menjadi pro dan kontra, namun UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI.
BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...
BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM
Dimana, UU Cipta Kerja tersebut selain bahas pesangon dan uang penghargaan, ada juga 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak.
Kemudian, untuk larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan itu ditegaskan lagi dalam pasal 153 UU Cipta Kerja.
Adapun isi pasal tersebut ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang diuraikan dalam pasal tersebut’.
Adapun 10 kategori pekerja tak bisa di PHK sepihak sesuai UU Cipta Kerja itu, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...
BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...
1.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pekerja sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Pekerja yang menikah;
5. Pekerja yang hamil atau melahirkan atau gugur kandungan dan atau sedang menyusui;
6. Pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja atau Buruh lainnya dalam satu Perusahaan;
7. Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha;