Selain itu, penyidik Kejari Pagaralam juga masih menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah diperiksa dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.
‘’Kemudian, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya. *