Untuk pelaku masih dibawa umur dan pelaku kita jerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA:Jual Sabu, Dua Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi
Berdasarkan dari keterangan MR saat usai diperiksa penyidik menceritakan, bahwa celurit panjang yang ia gunakan merupakan senjata miliknya sendiri yang ia bawa dari rumahnya.
"Ya pak, saya sebelumnya tidak pernah ikut dalam aksi tawuran ini, ini saya cuman ikut -ikutan pak baru kali ini pak.
Dan saya juga tertangkap oleh bapak polisi ini, pada saat saya berjumpa dengan teman - teman saya sambil duduk beramai - ramai sekitar dua puluhan di pinggir Jalan Pasundan tepatnya di dekat SMP Negeri 29 Palembang, sembari menunggu lawan tawuran pak.
Serta itu juga senjata tajam jenis celurit panjang memang saya bawa dari rumah pak untuk tawuran, sementara itu kita sudah janjian memang pak lewat medsos Instagram ketemuan dengan lawan tawuran, tepatnya di dekat SMP Negeri 29 Palembang," kilahnya.