Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

Kamis 30-03-2023,11:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Disaat sejumlah ASN tersenyum sumringah karena bakal dapat Tunjangan Hari Raya atau THR.

Ternyata kebahagiaan itu tidak sama dengan yang dirasakan tenaga honorer di negeri Indonesia ini.

Sebab, honorer tidak dapat tunjangan hari raya atau THR pada lebaran idulfitri 2023 ini.

Hal itu ditegaskan Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers secara daring bersama Menkeu Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

Namun, Menpan Anas menyatakan bahwa yang berhak menerima THR adalah ASN dan PPPK.

‘’ASN dan PPPK yang dapat THR. Untuk honorer enggak dapat THR. Jadi yang diatur dalam peraturan itu kan untuk PPPK,” terang Menpan Anas.

Kalau untuk THR dan gaji ke-13 ASN atau PNS akan segera dicairkan. Untuk THR dibagikan tanggal 04 April 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN termasuk untuk TNI-Polri dan juga pensiunan akan dibagikan bulan Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

"Pencairan THR ASN dimulai padal H-10 lebaran idulfitri atau sekitar tanggal 04 April 2023 mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu 29 Maret 2023.

Lantas kapan THR untuk pekerja atau karyawan swasta cair? Menurut Menaker Ida Fauziyah THR pekerja atau karyawan swasta itu wajib diberikan perusahaan atau pengusaha paling lambat H-7 lebaran idulfitri.

‘’THR pekerja atau karyawan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Artinya, THR untuk pekerja atau karyawan swasta itu harus dibagikan sekitar tanggal 15 April 2023,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Kategori :