Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

Kamis 30-03-2023,11:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ASN dapat THR dan 50 persen tunjangan kinerja yang akan dibagikan 04 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…

BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

Dimana, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah dialokasikan, termasuk untuk pensiunan ASN.

Bahkan, sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023 terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.

Demikian ditegaskan Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, Rabu 29 Maret 2023.

‘’Pembayaran tunjangan hari raya atau THR diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. 

BACA JUGA:Terbaru ! Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2023

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Yakni melalui kegiatan belanja, baik menjelang atau selama ramadan. Termasuk menjelang hari raya idulfitri,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Adapun pemberian THR kepada ASN dan pensiunan itu untuk menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Dimana, pada tahun 2023 ini penanganan covid-19 tetap terkendali. Akan tetapi, pemulihan tantangan global sangat tidak pasti.

Termasuk terkait perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik juga memengaruhi kondisi ekonomi.

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Selanjutnya, ada trend kebijakan moneter untuk menangani inflasi. ‘’Untuk itu kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” terang Menkeu Sri Mulyani.

Kategori :