CATAT!! 3 Golongan Pekerja Ini Berhak Dapat THR

Jumat 31-03-2023,06:22 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 menyebut perusahaan paling lambat memberikan THR kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum lebaran.

Dikutip PALPOS.ID dari Instagram @Kemnaker, ternyata ada 3 golongan pekerja atau buruh perusahaan yang berhak mendapatkan THR ini, berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.

Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2006.  Siapa saja? Ini penjelasannya.

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Maaf Ya! Honorer Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR, Ini Penjelasan Menpan Anas...

1. Pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) yang mempunya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di PHK oleh perusahaan terhitung H-30 sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perusahaan lama belum memberikan THR.

BACA JUGA:Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

Dalam surat edaran juga disampaikan bagaimana cara menghitung THR.

1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR 1 bulan upah.

Upah 1 bulan ini, dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

2. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kategori :